Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menyampaikan sebanyak 10 kabupaten/kota tercatat memiliki skor indikator penularan Covid 19 yang mendekati zona merah yaitu berarti memiliki risiko penularan yang tinggi. Daerah itu antara lain Kota Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Mota Medan, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Dharmasraya, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Pati. Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota yang saat ini berstatus zona oranye tersebut, agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati hatian dalam setiap kegiatan.
Termasuk upaya penanggulangan Covid 19, agar angka kasus tidak meningkat menjadi zona merah. "Meminta pemerintah menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai aspek aspek indikator zonasi yang telah disesuaikan dengan dinamika kondisi penularan covid 19, dikarenakan pengklasifikasian zona Covid 19 bertujuan agar pemerintah daerah lebih mudah untuk mengambil kebijakan serta memahami situasi daerahnya masing masing lebih dini, sehingga dapat melakukan langkah antisipasi yang tepat," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021). Mantan Ketua DPR ini juga meminta pemerintah segera mengambil kebijakan untuk menurunkan angka Covid 19 di setiap wilayah.
Khususnya di wilayah yang berada di zona merah dan wilayah yang memiliki angka kasus aktif covid 19 yang tinggi, seperti dengan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM secara ketat. "Meminta pemerintah daerah 10 kabupaten tersebut meningkatkan kesiapan tenaga kesehatan, testing dan tracing, memberlakukan PPKM, serta kewajiban menerapkan protokol kesrhatan, hingga memastikan ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit, sehingga dapat menekan meningkatnya kasus dan mengoptimalkan perawatan terhadap pasien Covid 19," jelas Bamsoet.