Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia mulai Jumat (25/6/2021). Pihak berwenang menganggap kedatangan penumpang dari Indonesia "berisiko tinggi" terkait penyebaran Covid 19. Dilansir , pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu malam (23/6/2021) bahwa mereka menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus COVID 19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan.
Hong Kong juga telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Pemerintah mengeluarkan aturan ini dipicu temuan lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus COVID 19 pada saat kedatangan, dan 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina. Wilayah administrasi khusus China tersebut telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona.
Sebagian besar kasus baru baru ini di kota itu selama sebulan terakhir adalah kasus impor. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong bersifat "sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka. Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara negara termasuk Indonesia dan Filipina.