Razman Arif Nasution dengan lantang menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan soal status tersangka atas kliennya, Dr Richard Lee. Hingga saat Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang. Dirinya dan Richard belum mendapat pemberitahuan soal status tersngka. "Tiba tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? pemberitahuan dong," lanjut Razman dengan nada yang tinggi.
Razman menilai penangkapan Richard Lee terkesan terlalu buru buru tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. "Baru saja ini (nunjukin surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11 12 bulan 8, 2021," tutur Razman. "Seperti diburu buru. Saya nggak ngerti," tegasnya.
Sekedar informasi, video Richard Lee dibawa paksa kepolisan beredar usai diunggah di Instagram story sang istri. Istrinya pun sempt histeris dan menangis meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait alasan sang suami harus dibawa paksa tanpa pemberitahuan. Razman kemudian menjelaskan, bahwa penyidik yang menangkap Richard Lee datang dari Polda Metro Jaya dan memang saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya karena dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE terkait konten review produk kecantikan. Razman pun menjelaskan bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya karena dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE buntut dari konten review produk kecantikan beberapa waktu lalu.
"Bahwa kasus Richard itu memang sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dari saudara Kartika Putri," terang Razman. "Baik laporan saudara Karput dan Richard Lee keduanya tentang dugaan pelanggaran UU ITE," ucap Razman. Kuasa hukum dan istri Richard Lee, akan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) hari ini.
Razman Arif Nasution dan Reni Effendi akan menyambangi Polda Metro Jaya sebagai langkah hukum sekaligus bentuk protes mereka. "Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya. Razman kemudian mengancam penyidik yang menangkap Richard Lee jika ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi, ia siap menuntut pihak penyidik.
"Jika terjadi apa apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!," seru Razman. "Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan? Kita tunggu aja karena yang menurut saya ini remeh temeh tapi diberlakukan tidak sopan," tegasnya. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.