Larangan Mudik Lokal Dinilai Buat Bingung Masyarakat: Kenapa Tidak Sejak Awal?

Pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dinilai membingungkan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. Menurut Tigor, jika memang dilarang, semestinya pemerintah menegaskan sejak awal.

Terlebih, lanjut Tigor, hal ini berpengaruh bagi para pekerja di wilayah seperti Jabodetabek. "Bagaimana misalnya dengan para pekerja di Jabodetabek yang melaju setiap hari. Siapa yang bertanggung jawab jika para pekerja ini jika dipecat karena tidak masuk bekerja karena dilarang perjalanan aglomerasi seperti di Jabodetabek," ungkapnya. Jika ingin mencegah penyebaran Covid 19, lanjut Tigor, harus dengan penegakan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) secara tegas.

Read More

"Tidak seperti sekarang ini, penegakan Prokes seperti di Jakarta tidak konsisten dan membiarkan banyak pelanggaran." "Sekali lagi baru melarang secara mendadak tanpa perhitungan fakta lapangan itu jelas membingungkan dan merugikan masyarakat," ungkapnya. Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021). Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat. Meski dilarang, Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya, melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan. "Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia. Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan Bandung Raya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya Solo Raya (Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sragen). Adapun dikutip dari booklet yang diterbitkan pemerintah, dalam poin ke 9 membahas tentang pertanyaan bolehkah mudik lokal. Pemerintah menyebut tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6 17 Mei 2021. Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi? Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan provinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial dan sebagainya.

Pada periode pelarangan mudik 6 17 Mei 2021, masih ada hari aktif bekerja sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi. "Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu."

"Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan Covid 19," tulis imbauan di dalam booklet. Sementara itu, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta putar balik untuk kembali ke tempat semula.

Sementara itu, jika ada pelanggaran lalu lintas lainnya, akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *