Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada mitra atau driver ojek online (Ojol) untuk dapat melintas di seluruh pos penyekatan selama PPKM Darurat diberlakukan. Namun, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta peran serta dari pemilik atau operator perusahaan ojol untuk dapat mengawasi penjualan atribut mitra secara bebas. "Kami minta kerjasama dari pada aplikator untuk menertibkan juga atribut atribut mereka, kalau bisa jangan dijual bebas," kata Sambodo kepada awak media, dikutip Minggu (18/7/2021).
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masyarakat yang memanfaatkan kondisi ojol yang masuk dalam kategori prioritas. Adapun yang dikhawatirkan yakni masyarakat yang bukan mitra ojol dapat dengan leluasa membeli atributnya agar dapat melintas di seluruh pos penyekatan. "Nah cuma kan memang perlu diwaspadain juga, karena atribut gojek, grab ini mohon maaf saya nyebut merek , itu kan dijual bebas," kata Sambodo.
"Jadi (harusnya) hanya orang orang yang mitra saja yang bisa membeli itu (atribut)," sambungnya. Peran operator tersebut dinilai perlu, sebab kata Sambodo, pihak kepolisian memiliki batas kemampuan dalam memeriksa para driver ojek online di lapangan. Terlebih kata dia, kini jumlah mitra atau driver ojol mencapai ribuan.
"Kan kita enggak mungkin ribuan itu kita ngecek satu per satu gitu. Hanya kita melihat dari atributnya saja, walaupun mungkin random sampling bisa ya," ujar Sambodo. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan para driver atau mitra ojek online (Ojol) masuk dalam kategori prioritas selama PPKM Darurat diberlakukan. Dengan begitu kata Sambodo seluruh mitra ojol dapat melintasi jalur atau titik pos penyekatan yang dibuat jajaran aparat keamanan.
"Ya kalau untuk Ojol sih kita prioritaskan lah, boleh (melintas)," kata Sambodo kepada awak media, dikutip Minggu (18/7/2021). Banyak masyarakat yang bekerja dan beraktivitas dari rumah menjadi dasar pihak kepolisian menjadikan mitra ojol masuk dalam kategori prioritas. Sebab kata Sambodo, banyak keperluan masyarakat yang sedianya harus ke luar rumah bisa ditangani oleh mitra ojek online tersebut.
"Karena kan memang di masa pandemi ini kan orang stay at home di rumah. Jadi untuk mengurus paket, makanan dan segala macam kan tentu mereka menggunakan ojek online," ucapnya. Kendati begitu kata Sambodo, setiap Ojol diimbau untuk mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jika belum mempunyai STRP tersebut, nantinya pihak keamanan di pos penyekatan akan meminta driver ojol untuk menunjukkan aplikasinya.
Hal itu dilakukan semata untuk menghindari adanya masyarakat yang memanfaatkan kondisi mitra ojek online yang diprioritaskan ini. "Walaupun mungkin dia belum mengurus STRP nya, tapi kalau memang betul betul dia ojek online, dia menunjukkan bahwa dia mitra, ada aplikasinya dan lainnya kita persilakan (melintas)," tuturnya. Dia juga telah memberikan penekanan kepada para jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di pos penyekatan untuk sedianya memberikan pengecualian kepada mitra ojol.
Adapun pengecualian itu diterapkan dengan memberikan akses jalan kepada ojek online untuk melintas jika memang sedang mengantarkan orderan. "Bisa, jam berapa saja bisa, yang penting dia mengantarkan makanan, jemput orang dan sebagainya. Tunjukkan saja (aplikasinya) gitu," imbuh Sambodo.