Sembunyi di Bali, Jadi Tersangka dan Ditahan, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polisi bergerak cepat mencari Muhammad Kece, pria yang diduga menghina agama Islam lewat akun Youtubenya. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Kece di persembunyiannya kawasan Kuta, Bali. ”Sudah ditangkap di Bali,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece ditangkap di kawasan Banjar Untal untal, Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali pada Selasa (24/8) sore. ”Ditangkap di tempat persembunyiannya Selasa kemarin,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Namun Rusdi enggan membeberkan secara detail lokasi tempat persembunyian pelaku.

Read More

Ia hanya mengatakan bahwa ketika postingan video yang diunggah Kece menjadi gaduh, penyidik telah melakukan identifikasi dan mengetahui yang bersangkutan ada di Bali. ”Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," kata Rusdi. Kece berada di tempat itu untuk bersembunyi setelah tahu kasusnya mencuat di publik, bahkan naik ke penyidikan.

Ia ditangkap sendirian di lokasi persembunyian itu. Rusdi menuturkan, Kece tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari tangannya diamankan akun YouTube Muhammad Kece dan sejumlah video. ”Tentunya dari barang bukti berupa video YouTube,” ujar Rusdi.

Penangkapan terhadap Kece dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut. ”Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya. Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.

Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa Muhammad Kece diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Karena itu Muhammad Kece kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.

”Ancaman pidana 6 tahun dan juga mengenai pasal penodaan agama,” kata Rusdi. Setelah Kece ditangkap, polisi kemudian langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Kece juga langsung ditahan setibanya di Jakarta.

”Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat plus topi hitam. Sejumlah anggota polisi berpakaian preman terlihat mengawalnya saat keluar dari mobil hitam.

Kece juga sempat melambaikan tangannya saat disapa awak media. Dia langsung berseru berharap bangsa Indonesia sadar. ”Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," seru Muhammad Kece. Setelah itu, polisi langsung menggiring Kece ke dalam Bareskrim.

Muhammad Kace merupakan sosok YouTuber yang kerap memuat ceramahnya secara daring. Dia kemudian dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama, lantaran isi ceramah di akun Youtubenya itu lebih banyak kontroversial yang berpotensi menimbulkan kebencian dan bernada penistaan agama. Pria yang selalu memakai peci dengan pin Garuda Pancasila tersebut antara lain menyebut kitab kuning yang diajarkan di pesantren itu menyesatkan.

Dia juga mengatakan,"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah." Pernyataan pernyataan Kece dalam ceramahnya itu ini sontak membuat sejumlah tokoh geram, termasuk MUI hingga Wamenag Zainut Tauhid. Bahkan, Ustaz Yusuf Mansur meminta polisi segera menangkap Kece.

Muhammad Kece sudah mengunggah 450 video sejak memiliki akun Youtube pada Juli 2020. Setelah kasus ini mencuat, Kemenkominfo kemudian memblokir setidaknya 20 konten, termasuk konten berjudul 'Sumber Segala Dusta'. Konten ini diduga kuat berisi penghinaan terhadap Islam.

Tidak diketahui pasti apa agama Kece. Ada yang menyebut dia beragama Islam, ada yang menyebut dia dulunya penganut Islam, dan ada yang menyebut dia dibaptis pada tahun 2014. Terkait penangkapan Muhammad Kece itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengapresiasi langkah Polri yang merespons cepat laporan masyarakat. Selanjutnya, MUI berharap proses hukum terhadap Muhammad Kece dilakukan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta transparan.

Sikap MUI dalam kasus Muhammad Kece sama dengan yang diharapkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan seluruh ormas Islam lain yaitu mengecam keras tindakan intoleran itu. Ikhsan mengatakan, semua ormas islam sepakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Muhammad Kece.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *